Arsip untuk Kategori 'Opini'

14
Sep
07

Penyelenggaraan Jalan & Peran Masyarakat

Jalan adalah sarana infrastruktur vital yang menunjang aktivitas dan mobilitas kegiatan perekonomian masyarakat umum. Baik jalan dalam lingkungan perdesaan di daerah terpencil hingga jalan tol (jalan bebas hambatan) di ibukota Negara. Sehingga Pemerintah Pusat melalui Departemen Pekerjaan Umum ( referensi ke Kebijakan & Peraturan Departemen PU ) membuat peraturan, untuk penyelenggaraan jalan tersebut perlu diatur oleh Undang-Undang, dalam hal ini UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, karena Undang-Undang No 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3168 ) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.

Dalam PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa jalan adalah sarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dan jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang membentuk suatu Sistem Jaringan Jalan yang merupakan satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.

Status Jalan Umum

Untuk jalan umum, menurut statusnya dikelompokkan atas : (1) Jalan Nasional, (2) Jalan Provinsi, (3) Jalan Kabupaten, (4) Jalan Kota, dan (5) Jalan Desa. Berdasarkan status tersebut di atas, Jalan Nasional yang pengelolaannya langsung di bawah tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum (Bina Marga) Pemerintah Pusat, terdiri atas : (a) Jalan arteri primer, (b) Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, (c) Jalan tol, dan (d) Jalan strategis nasional. Sedangkan Jalan Provinsi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi, terdiri atas : (a) Jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, (b) Jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota, (c) Jalan strategis provinsi, dan (d) Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (khusus untuk provinsi DKI Jakarta).

Jalan Kabupaten yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Kabupaten, terdiri atas : (a) Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, (b) jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa, (c) Jalan sekunder yang yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota, dan (d) Jalan strategis kabupaten. Jalan kota yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga atau Tata Kota Pemerintah Kota adalah jalan umum pada jaringan sekunder di dalam. Dan untuk jalan desa, adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar pemukiman dalam desa.

Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan & Ruang Pengawasan Jalan

Pasal 34 PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan memuat Ruang Manfaat Jalan yang meliputi : badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Dimana ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan ( dalam hal ini Pemerintah ) yang berpedoman dengan peraturan yang berlaku. Ruang Manfaat Jalan tersebut biasanya digunakan untuk median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong ( box culvert ), perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Sehingga setiap orang yang merupakan Warga Negara Indonesia dilarang memanfaatkan Ruang Manfaat Jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan sebagai sarana fasilitas umum.

Ruang Milik Jalan, sesuai dengan Pasal 40 PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut : (a) Jalan bebas hambatan 30 meter, (b) Jalan raya 25 meter, (c) Jalan sedang 15 meter, dan (d) Jalan kecil 11 meter. Ruang Milik Jalan tersebut diberi tanda yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap ruang milik jalan, maka penyelenggara jalan ( pemerintah ) wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan yang diatur dengan suatu hak tertentu sesuai dengan perundang-undangan.

Di dalam Pasal 44 PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan, mengenai Ruang Pengawasan Jalan dijelaskan sebagai ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan. Ruang Pengawasan Jalan tersebut diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan. Dalam hal Ruang Milik Jalan tidak cukup luas, lebar Ruang Pengawasan Jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut : (a) Jalan arteri primer 15 meter, (b) Jalan kolektor primer 10 meter, (c) Jalan lokal primer 7 meter, (d) Jalan lingkungan primer 5 meter, (e) Jalan arteri sekunder 15 meter, (f) Jalan kolektor sekunder 5 meter, (g) Jalan lokal sekunder 3 meter, (h) Jalan lingkungan sekunder 2 meter, dan (i) Jembatan 100 meter ke arah hilir dan hulu.

Peran Masyarakat

Masyarakat dapat berperan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Dapat berupa usulan, saran, atau informasi, dalam perencanaan pembangunan jalan (di daerahnya masing-masing) kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat umum. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk pembangunan jalan, dengan kesadaran akan fungsi dan manfaat jalan bagi pembangunan. Selain itu masyarakat berhak melaporkan penyimpangan Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan kepada penyelenggara jalan.

Penyelenggaraan jalan sebagai salah satu bagian kegiatan dalam mewujudkan prasarana transportasi yang melibatkan masyarakat umum dan penyelenggara jalan (pemerintah). Sehubungan dengan hal tersebut, setiap usaha penyelenggaraan jalan memerlukan kesepakatan atas pengenalan sasaran pokok yang dilandasi oleh jiwa pengabdian dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Dengan adanya kerjasama dan sosialisi pembangunan jalan yang baik antara penyelenggara jalan (pemerintah) dan masyarakat umum, diharapkan dapat menghilangkan hambatan dalam pembangunan jalan yang selama ini sering terjadi.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa jalan merupakan objek vital yang dapat meningkatkan hajat hidup orang banyak (masyarakat umum) dengan adanya akses dan mobilitas yang dapat meningkat perekonomian, perdagangan, industri, manufaktur, dan sosial budaya dalam suatu wilayah regional dan nasional di negara Republik Indonesia. Menghubungkan dan mempercepat lalu lintas perputaran roda ekonomi di daerah perdesaan dan terisolasi dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten, ibukota provinsi, hingga ke ibukota negara. Marilah kita bangun dan kita pelihara dengan pengabdian dan tanggung jawab, untuk kepentingan bersama antara penyelenggara jalan dan masyarakat umum yang sama-sama memperoleh manfaat dari penyelenggaraan jalan.

Penulis : Devry, dimuat di Harian Linggau Pos ( Group Jawa Pos & Sumatera Ekspress ) pada tanggal 30 Mei 2007.

25
Jul
07

Website Pemerintah Daerah Sebagai Sarana Informasi dan Komunikasi Daerah

Di masa sekarang ini perkembangan teknologi informatika dan komunikasi yang semakin cepat berkembang, mempengaruhi cepatnya kebutuhan akan informasi yang semakin cepat, tanpa dibatasi oleh letak geografis. Dimana kebutuhan informasi yang cepat dan dapat diakses oleh siapapun tersebut, dapat diakomodasi oleh layanan yang bernama internet. Hal ini dapat dilihat dengan semakin cepat informasi-informasi terbaru yang dapat diakses dan dilihat oleh siapapun hanya dengan menggunakan perangkat digital seperti : komputer, note book, telepon selular ( ponsel ), dan PDA ( Personal Digital Assistant ). Hal ini dapat kita buktikan dengan berita-berita yang selalu update di internet yang dapat diakses di situs-situs berita seperti Jawa Pos dan Detik.

Di tingkat Pemerintah Pusat, pemerintah telah membentuk Departemen Komunikasi dan Informasi ( Depkominfo ) yang bertugas melaksanakan tersedianya sarana infratruktur komunikasi dan informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar dapat diakses dan dibaca secara cepat oleh instansi atau institusi pemerintah yang berada di wilayah Republik Indonesia. Yang meliputi produk-produk hukum pemerintah, seperti : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan lain-lain. Selain itu juga berfungsi sebagai Departemen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan informasi dan komunikasi di Negara Republik Indonesia dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengelola secara resmi website atau situs resmi Negara Indonesia.

Situs Resmi Pemerintah Daerah dalam Provinsi Sumatera Selatan

Untuk di tingkat daerah, sudah banyak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Kota yang memiliki website atau situs resmi Pemerintah Daerah. Sebagai contoh di Provinsi Sumatera Selatan ada beberapa situs pemerintah daerah, antara lain : Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan beberapa kabupaten atau kota lainnya.

Tetapi untuk situs resmi Pemerintah Daerah ini, baru Pemerintah Kota Palembang yang benar-benar secara professional menggarap dan selalu meng-update konten atau isi situs remi pemerintah daerah yang bersangkutan. Hal ini dapat dilihat pada situs resmi Pemerintah Kota Palembang yang lengkap dengan fitur-fitur antara lain : Simpeg ( Sistem Informasi Kepegawaian ), GIS ( Geographic Information System ), Berita pemerintah daerah ( News ), Foto-foto aktivitas pemerintah daerah ( Activity ), dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran secara mendalam tentang aktivitas dan kegiatan Pemerintah Daerah bagi masyarakat tanpa mengenal batas wilayah dan letak geografis.

Fungsi & Manfaat Situs Resmi Pemerintah Daerah

Beberapa fungsi dan manfaat dari adanya website atau situs remi Pemerintah Daerah ini, antara lain :

  1. Memperkenalkan dan mempromosikan kelebihan yang ada baik sumber daya alam maupun produk hasil bumi suatu daerah tertentu, agar dapat diketahui secara luas baik dalam skala nasional maupun internasional karena dapat diakses oleh siapapun melalui internet, agar dapat menarik minat investor dalam negeri atau investor asing menanamkan modal di wilayah Pemerintah Daerah.
  2. Memperlihatkan secara nyata kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan kepada masyarakat umum secara luas.
  3. Tersedianya sarana interaksi langsung antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, baik dalam wilayah Pemerintah Daerah maupun diluar wilayah Pemerintah Daerah, terutama para perantau dari daerah asal yang ingin memperoleh informasi secara langsung akan perkembangan pembangunan di daerah asalnya dengan tersedianya konten berita ( News ) dan forum ( Phorum ).
  4. Memberitakan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Peraturan Daerah ( Perda ) yang dapat dilihat oleh masyarakat umum.
  5. Menjadi indikator dan barometer bagi pembangunan daerah dari suatu Pemerintah Daerah tertentu dengan Pemerintah Daerah lainnya, sehingga tiap daerah terpacu untuk membangun wilayah daerahnya masing-masing, dan memperluas wawasan Pemerintah Daerah akan informasi-informasi baru dari daerah lainnya.

Dari beberapa fungsi di atas, dapat diketahui bahwa informasi yang cepat dan tepat mempengaruhi perkembangan suatu daerah dalam skala regional, nasional maupun internasional.

Integrasi Situs Resmi Pemerintah Daerah di masa mendatang

Di masa yang akan datang, diharapkan website atau situs resmi pemerintah Daerah tidak hanya terbatas sebagai sarana promosi atau memperkenalkan Pemerintah Daerah saja. Melainkan dapat terintegrasi secara luas untuk SIMPEG ( Sistem Informasi Kepegawaian ), SIMDA ( Sistem Informasi Daerah ), SIMBADA ( Sistem Informasi Barang Daerah ), SIMTAP ( Sistem Informasi Satu Atap ) dan Email ( Electronic Mail ) dalam suatu portal situs Pemerintah Daerah. Selain itu juga dapat digunakan sebagai sarana atau media untuk melaksanakan tender atau pelelangan pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat atau publik secara luas. Hal ini dapat dilihat dengan pengadaan barang dan jasa secara online yang dapat dilihat di situs resmi BAPPENAS ( Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ) dan Departemen Pekerjaan Umum, maupun Pemerintah Daerah seperti Kota Surabaya.

Memang semua membutuhkan investasi pembangunan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang tidak sedikit. Tetapi semua infrastruktur untuk informasi dan komunikasi diatas dapat dilaksanakan secara bertahap melalui step by step. Juga diperlukan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang benar-benar mempunyai skill atau kemampuan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dengan demikian, ke masa yang akan datang situs resmi pemerintah daerah dapat benar-benar secara professional menjadi pusat sarana informasi dan komunikasi daerah dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan, agar tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi daerah-daerah lain di Indonesia. Serta menjadi pusat sarana interaksi dalam melaksanakan pembangunan di daerah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat umum secara online melalui internet.

Penulis : Devry, dimuat di Harian Linggau Pos ( Group Jawa Pos & Sumatera Ekspress ) pada tanggal 12 Mei 2007.




AKU CINTA INDONESIA

Aku Cinta Indonesia

BERAPA JUMLAH HITS?

  • 586,428 hits

MAU COPY PASTE TULISAN?

Tulisan yang ada di blog ini merupakan tulisan pribadi dan bersifat OPEN SOURCE serta dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang mau membaca, mempelajari, mengkopi, dan mencobanya, tetapi dengan norma dan etika yang baik. Diharapkan untuk menuliskan sumber dan ping back dengan blog gw ini. Dan untuk komentar yang Anda tulis, jangan sampai lupa mencantumkan nama atau nick name yang sesuai dengan identitas online Anda serta dengan bahasa yang baik dan sopan. Jika tidak sesuai dengan syarat yang ditentukankan, maka ROOT akan menghapus komentar tersebut. SEMUA RESIKO & TANGGUNG JAWAB MORAL MENJADI TANGGUNG JAWAB ANDA SEPENUHNYA!

TERIMA KASIH.

BACA DALAM BAHASA APA?

PILIH KATEGORI APA?

ARSIP BULAN APA SAJA?

BAGAIMANA TRACK USER?


APA SAJA KATALOG BLOG?